Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPuspen TNI mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat anggota BAIS TNI berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES kini ditetapkan jadi tersangka."Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangannya, Rabu (1/4).Aulia menyebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Selain itu, penyidik Puspom TNI juga telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus, namun dokter belum mengizinkan.Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujarnya."Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr. AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," lanjutnya.Puspom TNI Terima Surat dari LPSKPerkembangan lainnya adalah pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK."Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr. AY," ungkap Aulia.Terakhir dalam keterangannya, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.