Update Kasus PT DSI: Eks Direktur Jadi Tersangka, Dude Herlino Akan Diperiksa

Wait 5 sec.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat geledah rumah warga dugaan kasus TPPU emas ilegal di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya Kamis (19/2/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanBareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru berinisial AS dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).AS adalah eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus founder dari PT DSI. Penetapan tersangka AS merupakan hasil kesepakatan forum gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia akan segera dipanggil Bareskrim Polri pekan depan.“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu Tanggal 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/4). Selain memanggil AS untuk pemeriksaan, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegah AS kabur ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.Penyitaan aset tahan kasus PT DSI oleh Bareskrim Polri. Foto: Ditipideksus Bareskrim Polri“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tersangka AS untuk 6 (enam) bulan ke depan terhitung mulai tanggal 22 Maret 2026,” tutur Ade Safri.Adapun pihak lain selain tersangka AS yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mereka adalah artis, yaitu Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kapasitasnya sebagai saksi.Ade Safri mengungkapkan kedua artis tersebut pernah menjadi brand ambassador PT DSI. Pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi dijadwalkan pada hari ini, Kamis (2/4).Dude Herlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Sebagai SaksiPasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono saat konferensi pers anak ketiga di rumah sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta, Kamis, (25/4/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan“Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi, masing-masing atas nama Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” ujar Ade Safri.“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” imbuhnya.Ade Safri mengatakan penyidik dalam kasus ini terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umim (JPU) untuk mengoptimalkan penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus ini.Selanjutnya, kata Ade Safri, penyidik juga melakukan koordinasi lanjutan denga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (1/4). Hal tersebut sebagai tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban dalam kasus ini.“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK,” jelas Ade Safri.Penyitaan aset tahan kasus PT DSI oleh Bareskrim Polri. Foto: Ditipideksus Bareskrim PolriKasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang didasari pada data atau informasi Borrower Eksisting. Kerugian ditaksir sampai 2,4 triliun.Praktik ini diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2025. Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka, hal ini menambah daftar pucuk pimpinan PT DSI yang terlibat proyek fiktif tersebut.Sebelumnya, polisi telah menahan eks Direktur Utsma PT DSI Mery Yuniarni, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.Dalam penanganan kasus ini, Ade Safri memastikan bahwa polisi akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus ini akan ditangani sampai tuntas.“Profesional artinya proseduran dan tuntas,” pungkasnya.