Amsal Sitepu Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Wait 5 sec.

Amsal Christy Sitepu. Foto: Dok. IstimewaAmsal Chrisy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa dijadwalkan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (1/4).Berdasarkan jadwal sidang yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal akan menjalani sidang putusan pada pukul 10.00 WIB.Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mengatakan pihaknya yakin bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah. Dukungan moral dari Komisi III DPR RI dan masyarakat Indonesia dinilai menjadi harapan agar Amsal dibebaskan."Kalau pandangan saya, tentunya lebih kepada bagaimana hukum itu dijalankan, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Walaupun kita tetap bersyukur ada dukungan moral, namun dukungan tersebut tidak bisa memengaruhi putusan hukum," kata Willyam saat dihubungi, Selasa (31/3)."Tapi yang ingin saya garisbawahi, sejak awal proses persidangan saya sudah yakin Amsal ini harus bebas. Perjuangan kami juga luar biasa. Saya optimistis, apalagi dengan adanya dukungan moral dari DPR dan masyarakat Indonesia," sambungnya.Videografer yang didakwa mark up anggaran pembuatan video 20 desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan komis III secara daring pada Kamis (30/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanSebelumnya, pada Selasa (31/3), Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.Kasus yang menimpa Amsal sempat menghebohkan publik. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta dari jasanya tersebut.Kasus bermula pada 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Namun, hanya 20 desa yang menyetujui.Pada 2025, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. Jaksa menilai Amsal melakukan markup anggaran karena mematok harga pada sejumlah item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mic. Jaksa menilai kelima item tersebut seharusnya bernilai Rp 0.Dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.