Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi soal kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar pada 1 April 2026 untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, mengatakan keputusan terkait pembatasan konsumsi BBM bersubsidi masih menunggu keterangan resmi."Jadi, sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini itu tuh masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3).Sementara itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan belum ada pembatasan apa pun sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian."Program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya, biar clear," tegasnya.Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini pembelian BBM masih normal baik itu yang subsidi dan kompensasi oleh negara termasuk untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) lainnya."Tidak ada pembatasan maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian. Jadi sabar saja, karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," jelasnya.Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSelain itu, Wahyudi juga menegaskan belum ada keputusan kenaikan harga BBM baik itu subsidi maupun non subsidi. Pengumumannya akan dilakukan pada 1 April 2026.Dia hanya memastikan, Surat Keputusan terkait pembatasan pembelian Pertalite dan Solar belum dikeluarkan secara resmi oleh BPH Migas baik itu secara daring maupun fisik, meskipun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kebenaran beleid tersebut."Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak, lebih bagus teman-teman yang sudah tahu, kami sampaikan statementnya bahwasannya semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah," pungkas Wahyudi.Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, pembatasan BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mulai berlaku pada 1 April 2026.Pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.Pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 puluh liter/hari/kendaraan.Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.Pembatasan pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.