Komisi III Bahas Sengketa Tanah Satoewi di Surabaya, Diduga Ada Pemalsuan SHM

Wait 5 sec.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Polda Jatim terkait masalah tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKomisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik sengketa tanah warisan di Surabaya yang melibatkan klaim kepemilikan antara keluarga ahli waris dan pihak perusahaan.Sengketa ini berawal dari tanah yang diklaim sebagai milik keluarga almarhum Satoewi. Namun di sisi lain, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 495 dan 496 atas nama pihak lain sejak 1985 yang kemudian beralih hingga dikuasai perusahaan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2006 terkait dugaan penyerobotan tanah warisan keluarga.“Kami laporkan terhadap permasalahan tanah yang disampaikan oleh pemohon Saudara Somo berdasar laporan polisi nomor LPK/1081/VII/2006/KSPK terbit tanggal 24 Juli tahun 2006, dengan pelapor Saudara Parkan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan memalsu surat atas tanah yang dimiliki karena waris dari orang tuanya,” ungkap Widi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenurut Widi, pihak pelapor mengklaim tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Namun, pada 1985 terbit SHM nomor 495 dan 496 atas nama Satori BP Sampuri yang kemudian dialihkan kepada ahli warisnya, yakni Sampuri, Nganten, dan Ginten.“Yang pertama, objek perkara yang dipermasalahkan adalah terbitnya SHM nomor 495 dan 496 diduga palsu,” ungkap dia.Ia menjelaskan, sertifikat tersebut menjadi dasar penguasaan tanah oleh pihak lain, termasuk perusahaan swasta yang memperoleh lahan melalui jual beli hingga mekanisme tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya.Lahan tersebut kini sebagian digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) di Benowo.Dalam prosesnya, konflik semakin rumit karena adanya dugaan tumpang tindih data kepemilikan. Pihak pelapor mendasarkan klaim pada data Letter C dan riwayat tanah versi kelurahan, sementara pihak lain mengacu pada dokumen lama sebelum 1960 yang digunakan untuk penerbitan SHM.Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSementara itu, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengungkapkan, perkara ini telah dilaporkan berulang kali dengan objek yang sama.“Terhadap perkara ini di objek yang sama telah dilaporkan sebanyak delapan perkara, 8 LP,” katanya.Deky menjelaskan, dari delapan laporan tersebut, sebagian berasal dari Polrestabes Surabaya sejak 2006 dan sebagian lainnya ditangani Polda Jawa Timur, bahkan beberapa di antaranya dilimpahkan karena objek perkara yang sama.Ia memaparkan, tanah tersebut awalnya berasal dari keluarga yang sama, yakni garis keturunan Satoewi, Sampuri, Nganten, dan Ginten.Namun, dalam prosesnya, muncul perbedaan dasar klaim, di mana satu pihak mengacu pada Petok D dan Letter C, sementara pihak lain menggunakan dokumen Kohir dan klasiran lama sebagai dasar penerbitan sertifikat.Selain itu, lahan yang disengketakan juga telah berpindah ke pihak perusahaan melalui proses jual beli hingga tukar guling dengan pemerintah daerah, yang kemudian menjadi dasar penguasaan oleh PT Artisan.Deky menegaskan, persoalan utama dalam kasus ini adalah adanya tumpang tindih klaim kepemilikan yang muncul dari perbedaan data administrasi pertanahan serta metode pengukuran yang berbeda.“Yang terjadi adalah dari perkara tersebut ada pernyataan sengketa atau tumpang tindih saat itu,” ujar dia.Ia juga menjelaskan, pengukuran ulang pada 2006 menunjukkan adanya perbedaan dengan data lama tahun 1985, terutama karena pada masa itu sistem pendaftaran tanah belum menggunakan peta kadastral seperti saat ini.Lebih lanjut, penyidik menyimpulkan pihak terlapor saat ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen awal.“Kesimpulan tidak ada hubungan hukum antara surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan Lurah Lontar tanggal 18 Maret 85 yang menurut pelapor adalah palsu hubungannya dengan saudara Saibun Wijaya PT Artisan Surya Kreasi,” ujarnya.Selain itu, Deky menegaskan bahwa seluruh laporan yang diajukan pelapor tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak cukup bukti.“Dua, terhadap pelaporan saudara Parkan Supardi Somo sebanyak delapan laporan polisi yang menduga terlapor saudara Saibun Wijaya telah dihentikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti sesuai pasal 109 ayat 2 untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata dia.