Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockSeorang pria berinisial R (41) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya bernama Putri Saraswati Dewi (25). Penganiayaan dilakukan dengan menyekap istrinya di dalam rumah, di Jl Teuku Umar, Kota Medan, pada Minggu (15/3).Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban dan kini pelaku berinisial R berhasil ditangkap, pada Rabu (1/4)."Sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada Rabu kemarin," kata Bayu saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4).Bayu menuturkan, pelaku berinisial R tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."Dari proses penyelidikan dan penyidikan, saat ini kita lakukan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kita lakukan gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.Bayu mengatakan, korban kini sudah dilakukan visum terkait luka-luka yang dialaminya. Namun, Bayu belum membeberkan luka-luka tersebut."Penganiayaan di mana sudah dilakukan visum dan pemeriksaan terhadap dokter. Hasilnya sudah dilakukan visum dan sudah diberikan oleh dokter, nanti kita sampaikan," ucap Bayu.Bayu juga belum merincikan motif dan modus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Pihaknya akan merilis kasus penganiayaan tersebut."Terkait motif dan modus nanti akan kita tindak lanjuti dan akan kita rilis," pungkas Bayu.