Polri: 5 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Juri Hafiz Quran di TV

Wait 5 sec.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah memberikan paparannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap santri yang melibatkan seorang juri hafiz Quran di televisi, Syekh AM. Hingga kini, tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (2/4).Nurul menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.“Ada beberapa tempat ya, jadi beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” kata Nurul.Ia menegaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, namun belum bisa diungkap detailnya.“Sudah ya, jadi tadi sudah saya sampaikan perkaranya. Saya tidak mungkin menyampaikan itu secara detail. Kita semua tahu ya, ini adalah kasus terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jadi kita semua harus menjaga kondisi psikologis anak. Jadi saya tidak perlu menyebutkan berulang-ulang, tapi sudah terjadi dari kurun waktu sampai dengan 2025,” ucapnya.Dalam kesempatan itu, Nurul juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap terlapor. Namun, terlapor meminta penundaan sehingga penyidik akan melayangkan panggilan kedua.“Ya, perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian dari pihak terlapor itu minta apa namanya, pemanggilan ulang, penundaan. Ya, minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” ujar Nurul.Ia menambahkan, penyidik akan menempuh langkah sesuai prosedur apabila terlapor tidak memenuhi panggilan berikutnya.“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya. Ya, seperti itu ya teman-teman ya,” kata Nurul.Sekilas KasusAksi bejat oknum pemuka agama ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Mirisnya, pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya."Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," ujar Beny Jehadu, yang mewakili kuasa hukum korban saat ditemui di Bareskrim Polri, pada 13 Maret lalu.Beni mengungkap, seluruh korban yang berjumlah lima orang adalah laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur. Para korban berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR.Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik."Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," jelas Beny. Namun ia tidak menjelaskan secara detail pencabulan yang dilakukan oleh SAM.