Ilustrasi - mengadili algoritma (Foto: AI/Pormadi)Saat ini, dunia digital tengah memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google tidak hanya dikritik secara moral, tetapi juga dihadapkan pada pengadilan atas tuduhan menciptakan kecanduan media sosial. Sebuah putusan penting di California berpotensi mengubah cara kita memandang platform digital: dari sekadar alat komunikasi menjadi sistem yang secara aktif membentuk perilaku manusia.Pertanyaannya: apa relevansi peristiwa ini bagi IndonesiaJawabannya: sangat besar, bahkan mendesak.Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial tertinggi di dunia. Laporan DataReportal (2024) menunjukkan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan lebih dari 3 jam per hari di media sosial. Platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube bukan lagi sekadar ruang hiburan, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari: tempat bekerja, belajar, berinteraksi, bahkan membentuk identitas diri.Namun, di balik kenyamanan itu, ada sebuah realitas yang mulai disadari: waktu yang kita habiskan bukanlah kebetulan, melainkan hasil desain.Fitur seperti infinite scroll, autoplay, dan notifikasi bukan sekadar inovasi teknis. Ia adalah bagian dari arsitektur perhatian (attention architecture) yang dirancang untuk membuat pengguna bertahan selama mungkin. Dalam bahasa ekonomi digital, semakin lama kita berada di platform, semakin besar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui iklan.Manusia Menjadi KomoditasDi sinilah letak persoalan mendasar: manusia tidak lagi menjadi pengguna, tetapi menjadi komoditas.Dalam konteks Indonesia, dampaknya sudah mulai terlihat, terutama pada generasi muda. Banyak studi menunjukkan peningkatan kecemasan, gangguan tidur, hingga krisis kepercayaan diri akibat paparan konten yang terus-menerus. Fenomena “doomscrolling”—kebiasaan menggulir tanpa henti—bukan lagi istilah asing. Bahkan, bagi sebagian orang, keluar dari media sosial terasa seperti kehilangan ruang hidup.Selama ini, narasi yang dominan adalah menyalahkan individu: kurang disiplin, tidak bisa mengatur waktu, atau terlalu lemah menghadapi godaan digital. Namun, kasus hukum di Amerika Serikat menggeser perspektif ini secara radikal.Ia mengajukan pertanyaan baru: bagaimana jika masalahnya bukan pada pengguna, tetapi pada sistem yang memang dirancang untuk membuat pengguna sulit berhenti?Jika pengadilan memutuskan bahwa perusahaan teknologi bertanggung jawab atas kecanduan pengguna, maka implikasinya akan sangat luas, termasuk bagi Indonesia.Implikasi Keputusan PengadilanIlustrasi Pengadilan. Foto: Shutter StockPertama, akan muncul dorongan untuk regulasi yang lebih ketat. Selama ini, regulasi digital di Indonesia masih berfokus pada konten—misalnya hoaks, ujaran kebencian, atau pornografi.Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau disebut juga PP Tunas akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026 dengan berpedoman pada Permenkomdigi Nomor 9/2026. Kedua regulasi tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengurangi dampak negatif seperti kecanduan digital, konten tidak layak dan eksploitasi terhadap anak melalui pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.Namun, aspek desain teknologi hampir tidak tersentuh. Padahal, justru di situlah letak kekuatan utama platform: bukan hanya pada apa yang ditampilkan, tetapi bagaimana ia ditampilkan.Indonesia perlu mulai memikirkan regulasi yang menyentuh desain algoritma, terutama dalam hal perlindungan anak dan remaja. Misalnya, pembatasan fitur autoplay untuk pengguna di bawah umur, transparansi algoritma rekomendasi, atau kewajiban platform untuk menyediakan fitur “waktu sehat” yang benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas.Kedua, akan terjadi perubahan dalam kesadaran publik. Masyarakat akan mulai melihat media sosial secara lebih kritis. Tidak lagi sebagai ruang netral, tetapi sebagai sistem yang memiliki kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Kesadaran ini penting agar pengguna tidak sepenuhnya larut dalam arus algoritma.Dalam konteks ini, literasi digital perlu ditingkatkan, bukan hanya soal cara menggunakan teknologi, tetapi juga memahami bagaimana teknologi bekerja dan memengaruhi kita. Literasi digital harus bergerak dari “cara memakai” menuju “cara memahami”.Ketiga, bagi perusahaan teknologi, ini adalah momen refleksi. Model bisnis berbasis perhatian (attention economy) mungkin perlu ditinjau ulang. Jika keuntungan diperoleh dengan mengorbankan kesehatan mental pengguna, maka pertanyaan etis menjadi tak terelakkan: sampai sejauh mana keuntungan boleh dikejar?Indonesia, sebagai pasar digital besar, memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan ini. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dapat bekerja sama untuk menuntut platform agar lebih bertanggung jawab.RefleksiNamun, di balik semua itu, ada refleksi yang lebih dalam. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membawa nilai, kepentingan, dan arah tertentu. Dalam masyarakat digital, algoritma bukan sekadar kode, tetapi kekuatan yang membentuk cara kita melihat dunia, memahami diri, dan berelasi dengan orang lain.Jika dibiarkan tanpa kontrol, kita berisiko hidup dalam realitas yang semakin terfragmentasi, di mana perhatian kita terus diperebutkan, dan makna hidup semakin dangkal.Sebaliknya, jika kita mampu mengelolanya secara bijak, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat kemanusiaan: membangun relasi yang lebih otentik, memperluas wawasan, dan menciptakan ruang publik yang sehat.Kasus di California mungkin terjadi jauh dari Indonesia, tetapi gaungnya akan sampai ke sini. Ia bukan sekadar persoalan hukum, tetapi tanda zaman.Sebuah peringatan bahwa di era digital, yang dipertaruhkan bukan hanya data atau waktu, tetapi juga kemanusiaan kita sendiri.Pertanyaannya kini sederhana namun mendalam: apakah kita akan terus menjadi objek dari algoritma, atau mulai menjadi subjek yang sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakannya?Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan masyarakat digital Indonesia.