JPNN.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).