Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanAnggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyinggung pemberian mobil kepada Kejari Karo dari Bupati Karo saat membahas kasus Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo yang sempat didakwa me-markup anggaran pembuatan video profil 20 desa.Hal ini disampaikan Hinca saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Amsal, Kejari Karo, Kejati Sumut, dan Komisi Kejaksaan di Gedung DPR, Kamis (2/4). Hinca mempertanyakan, apakah pemberian tiga buah mobil ini menjadikan Kejari Karo hanya berani mengusut pekerja kreatif seperti Amsal.“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajati. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo? Toyota Kijang Innova BK 1094 S dipakai Kajari, Nissan Grand Livina BK 1089 S dipakai Kejaksaan Negeri Karo, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya,” tutur Hinca.“Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak,” tambahnya.Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Amsal Christy Sitepu, Kejari Karo, dan Komisi Kejaksaan membahas kasus mark up anggaran pembuatan video profil desa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanHinca pun marah kepada Kejari Karo akibat kasus yang menimpa Amsal ini. Ia menuntut Kajati Sumut, Harli Siregar, mencopot jajaran Kejari Karo yang terlibat.“Jadi Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya nggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal,” ucap Hinca.“Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” tambahnya.Sementara, usai RDP, Kajari Karo, Danke Rajagukguk hanya bungkam saat ditanya terkait pemberian mobil tersebut. Ia hanya tersenyum sambil berkata “maaf, maaf”.Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTOKasus AmsalKasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.