Negara, sistem, dan kendali: ketika teknologi berjalan, tetapi arah tidak lagi sepenuhnya di tangan negara (Digambar dengan AI).Negara bisa saja tampak mampu menjalankan sistem digitalnya, tetapi belum tentu ia benar-benar menguasainya secara utuh. Hal ini tercermin dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait Coretax, sistem aplikasi perpajakan yang kembali mengalami gangguan setelah sebelumnya dinyatakan stabil. Ia secara terbuka mengungkap adanya pihak internal yang diam-diam memasukkan kembali vendor lama, meskipun vendor tersebut sebelumnya telah diberhentikan karena kinerja yang buruk.Pernyataan ini tidak sekadar menjelaskan adanya permasalahan teknis. Ia membuka persoalan yang lebih dalam: kendali atas sistem ternyata tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Sistem sudah dibangun, anggaran besar sudah dikeluarkan, tetapi roda implementasi bisa dibelokkan dari dalam.Dalam banyak kasus, situasi seperti ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul dari dua bentuk ketergantungan yang sering luput disadari sejak awal, yaitu vendor lock-in—ketergantungan pada penyedia teknologi—dan internal lock-in—ketergantungan pada segelintir individu di dalam organisasi.Masalahnya tidak lagi sekadar soal performa. Ia menyangkut siapa yang sesungguhnya mengendalikan sistem, bagaimana arsitektur itu dirancang, dan sejauh mana institusi negara benar-benar berdaulat atas teknologi yang digunakannya.Situasi ini menunjukkan pola yang lebih luas dalam birokrasi kita. Masalah diselesaikan di permukaan, tetapi akar persoalannya muncul kembali dalam bentuk yang sama. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kelemahan struktural.Sosiolog Max Weber pernah menekankan bahwa kekuatan negara modern terletak pada kemampuannya mengelola sistem birokrasi secara rasional dan terkendali. Dalam konteks saat ini, sistem itu telah berevolusi menjadi kombinasi kompleks antara aplikasi, data, dan arsitektur digital. Ketika negara tidak menguasai elemen-elemen tersebut, rasionalitas dan otoritas birokrasi ikut melemah—dan kendali atas sistem perlahan bergeser ke luar institusi.Dua Jebakan: Vendor dan Internal Lock-inSalah satu persoalan paling mendasar dalam tata kelola sistem digital pemerintahan adalah munculnya dua bentuk ketergantungan, yaitu vendor lock-in dan internal lock-in.Vendor lock-in terjadi ketika sistem dirancang sedemikian rupa sehingga negara terlalu bergantung pada satu penyedia teknologi. Akibatnya, sistem sulit dikembangkan, diintegrasikan, atau bahkan diganti. Kontrak formal boleh saja berakhir, tetapi sistem tetap tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan vendor tersebut.Di sisi lain, internal lock-in muncul ketika pengetahuan, kode sumber (source code), dan akses sistem hanya dikuasai oleh segelintir individu di dalam organisasi pemerintahan. Dokumentasi tidak lengkap, proses alih pengetahuan (knowledge transfer) tidak berjalan, dan sistem hanya dipahami oleh pihak tertentu. Ketika mereka tidak lagi terlibat, institusi kehilangan kendali atas sistemnya sendiri.Fenomena ini selaras dengan kajian Laura DeNardis tentang infrastruktur teknologi digital. Ia menegaskan bahwa kekuasaan dalam sistem digital tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi oleh siapa yang mengendalikan arsitekturnya. Artinya, kendali tidak hanya berada pada keputusan administratif pimpinan, tetapi juga tersembunyi dalam desain sistem itu sendiri. Jika arsitekturnya tidak dikuasai, arah transformasi digital negara akan selalu ditentukan oleh pihak lain.Kondisi ini juga sejalan dengan rumus klasik Robert Klitgaard tentang korupsi. Ketika kontrol negara melemah dan ketergantungan pada pihak tertentu—baik vendor maupun individu internal—meningkat, ruang penyimpangan ikut terbuka. Sistem lock-in pada dasarnya menciptakan monopoli teknis dan diskresi tinggi tanpa pengawasan yang memadai, yang pada akhirnya melemahkan akuntabilitas.Negara, sistem, dan kendali: ketika teknologi berjalan, tetapi arah tidak lagi sepenuhnya di tangan negara (Digambar dengan AI).Open Governance dan Kendali ArsitekturIndonesia sebenarnya tidak kekurangan kerangka kebijakan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dirancang untuk mendorong integrasi layanan, sementara Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045 menegaskan bahwa transformasi digital harus dibangun sebagai arsitektur negara, bukan sekadar kumpulan aplikasi.Namun, dalam praktik, pendekatan birokrasi masih bertumpu pada pola berbasis proyek. Fokusnya pada peluncuran aplikasi, bukan pada penguasaan sistem jangka panjang. Aplikasi selesai dibangun, layanan berjalan, tetapi fondasinya tetap rapuh karena ketergantungan yang tidak diselesaikan.Kelemahan pendekatan ini telah lama diingatkan dalam literatur global. Kajian Mariana Mazzucato dan Rainer Kattel (2020) mengenai kapasitas negara digital menunjukkan bahwa pembangunan teknologi pemerintah yang terfragmentasi dan bergantung pada outsourcing jangka pendek berisiko melemahkan kapasitas internal negara. Alih-alih berdaulat, institusi justru kehilangan kemampuan untuk mengelola sistemnya sendiri.Di titik inilah pendekatan open governance menjadi penting. Sistem perlu dikembangkan secara terbuka melalui ekosistem, tetapi tetap berada dalam kendali negara. Berbeda dengan open source yang hanya menekankan keterbukaan kode, open governance memastikan bahwa arah, standar interoperabilitas, dan arsitektur data tetap dikuasai oleh institusi negara.Pengembangan teknis dapat melibatkan berbagai pihak, tetapi kualitasnya harus dijaga melalui mekanisme quality assurance yang ketat. Dengan pendekatan ini, negara tidak bergantung pada satu vendor, dan tidak pula terkunci pada individu tertentu di dalam organisasinya.Keterbukaan saja tidak cukup—kendali atas arsitektur adalah kunci agar negara tidak kehilangan arah dalam sistem digitalnya (Digambar dengan AI).Negara sebagai PlatformTransformasi digital yang utuh menuntut perubahan cara pandang. Negara tidak lagi cukup menjadi pengguna teknologi. Negara harus menjadi platform.Konsep Government as a Platform menempatkan negara sebagai penyedia infrastruktur digital dasar—seperti identitas digital, pertukaran data, dan layanan inti—yang dapat digunakan secara luas. Namun, konsep ini hanya akan berjalan jika negara benar-benar menguasai arsitekturnya.Pada akhirnya, persoalan Coretax bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan kapasitas negara dalam mengelola sistemnya. Negara yang tidak menguasai sistemnya sendiri akan selalu berada dalam posisi reaktif—mengikuti, bukan mengendalikan.Keterbukaan tanpa kendali hanya memindahkan ketergantungan. Sebaliknya, keterbukaan yang diatur adalah fondasi kedaulatan digital. Negara yang mampu membangun sistem terbuka sekaligus mengendalikannya tidak hanya akan lebih efisien, tetapi juga lebih berdaulat.