Kemenaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Seminggu demi Ketahanan Energi Nasional

Wait 5 sec.

jogja.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan imbauan kepada sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu.