Ilustrasi Pitrah Pati dan Pitrah Urip. Foto: Genereted by AISetiap Ramadan, jutaan Muslim di seluruh dunia bergegas menunaikan zakat fitrah; membersihkan diri, meringankan beban sesama, dan menyambut Idulfitri dengan hati yang lapang. Tapi di kaki Gunung Rinjani, di sudut-sudut desa tua masyarakat Sasak, zakat fitrah bukan hanya urusan orang hidup.Di sana, ada nama lain; Maleman Pitrah. Dan di sanalah cerita yang lebih dalam bermula.Zakat Fitrah: Lebih Dari Sekadar BerasDalam khazanah Islam, zakat fitrah adalah kewajiban yang berdimensi ganda/double dimension. Secara vertikal, ia adalah bentuk ketundukan kepada Allah. Secara horizontal, ia adalah pernyataan solidaritas bahwa di hari raya, tidak boleh ada yang kekurangan.Zakat bukan sekadar angka dan takaran. Ia adalah pernyataan bahwa kekayaan seseorang tidak sepenuhnya miliknya, artinya ada hak orang lain di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)Hadis ini membuka perspektif yang sering luput dari perhatian kita. Zakat fitrah bukan ritual penutup Ramadan semata. Ia adalah cara Islam menjaga dua hal secara bersamaan yaitu kebersihan spiritual sang pemberi, dan martabat sosial sang penerima.Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah atas setiap jiwa Muslim yang hidup dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok. Kata kunci di sini; yang hidup. Nah, di titik inilah tradisi Wetu Telu mulai menarik untuk kita telusuri bersama.Islam Wetu TeluIlustrasi Islam Wetu Telu. Foto: Genereted by AIIslam Wetu Telu secara harfiah berarti “waktu tiga” adalah ekspresi keislaman masyarakat Sasak yang tumbuh di lapisan adat, animisme, dan ajaran Islam. Berbeda dengan Islam Waktu Lima yang menjalankan syariat secara penuh, komunitas Wetu Telu mempertahankan praktik nenek moyang dalam bingkai keimanan mereka sendiri.Banyak yang salah memahami mereka. Stigma datang dari berbagai arah. Tapi di balik praktik yang tampak berbeda, ada logika sosial dan spiritual yang kuat, termasuk dalam hal zakat fitrah. Dalam tradisi Maleman Pitrah, dikenal dua jenis pembayaran zakat fitrah:Pitrah Urip: Zakat yang dikeluarkan untuk jiwa yang masih hidup (paralel dengan zakat fitrah dalam fikih mainstream).Pitrah Pati: Zakat yang dikeluarkan atas nama mereka yang telah wafat (tradisi unik yang tak ditemukan dalam fikih arus utama).Apa Kata Fikih tentang Pitrah Pati?Dalam konsensus ulama klasik dari Imam Syafi'i, Malik, hingga Hanafi, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang masih hidup pada saat terbenamnya matahari di malam Idulfitri. Orang yang meninggal sebelum waktu wajib itu tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.Ini adalah pandangan yang cukup kuat dalam kitab-kitab fikih. Lalu, bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat atas nama orang yang sudah meninggal, seperti dalam Pitrah Pati?Beberapa ulama kontemporer melihatnya bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai bentuk shadaqah sunnah (sedekah sukarela yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum).Dalam perspektif fikih, ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Dasarnya antara lain hadis tentang seseorang yang bersedekah atas nama ibunya yang telah wafat, dan Nabi saw membenarkannya.عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوَفِيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا (رواه البخارى والترمذي وأبو داود والنسائى)"Sahabat Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa seseorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Dia berkata; Ibu saya meninggal, Apakah ada manfa’atnya apabila saya bersedekah untuk ibu saya?. Rasulullah menjawab; Ya berguna bagi ibumu. Orang itu berkata lagi; Saya mempunyai sebuah kebun dan engkau Rasulullah aku jadikan saksi, bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu untuk ibu saya." (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i)Masyarakat Wetu Telu mungkin tidak menggunakan bahasa fikih, tapi praktiknya mencerminkan nilai yang justru sangat islami (tidak memutus ikatan dengan mereka yang telah pergi).Ilustrasi Maleman Pitrah. Foto: Genereted by AIDi Balik Adat, Ada Semangat Islam yang HidupYang menarik dari Maleman Pitrah bukan sekadar soal sah atau tidaknya secara fikih. Lebih dari itu, ia memperlihatkan bagaimana sebuah komunitas menyelami makna zakat dengan cara mereka sendiri, memperluas lingkaran solidaritas hingga melintasi batas kematian.Islam datang tidak untuk menghapus seluruh tradisi lokal, melainkan untuk meluruskan yang menyimpang dan mengisi yang kosong. Jika Pitrah Pati dipahami sebagai sedekah atas nama almarhum, bukan sebagai penggugur kewajiban yang tidak ada, maka ia bisa bergandengan harmonis/together harmoniously dengan prinsip-prinsip fikih.Zakat fitrah dalam tradisi Wetu Telu, khususnya Pitrah Pati, tidak memiliki dasar sebagai kewajiban syar'i atas nama orang yang telah wafat. Namun, sebagai ekspresi shadaqah dan ikatan spiritual antargenerasi, ia memiliki ruang dalam spirit Islam yang luas.Yang perlu dijaga adalah niat dan pemahaman bahwa ini bukan kewajiban yang mengikat, melainkan kebaikan yang dianjurkan.