Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menanggapi tudingan dari dokter Samira alias Doktif yang menyebut kliennya belum menjadi mualaf. Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan serius terhadap Richard Lee. Abdul menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum atas pernyataan tersebut.“Setelah dokter Richard ditahan itu ada pernyataan dia yang menurut kami itu sangat telak, menyinggung bahwa dokter Richard itu belum menjadi mualaf. Ini tuduhan yang sangat serius dan bagi kami, sedang kami kaji dan kami diskusikan dengan tim untuk menanggapinya juga secara serius,” ujar Abdul Haji Talaohu, pengacara dokter Richard Lee, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).Menurutnya, keyakinan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya dipersoalkan di ruang publik.“Karena bagi kami, tidak seorang pun berhak untuk mempersoalkan, mempertanyakan keyakinan seseorang yang diimani dan dia pegang itu. Karena soal menjalankan ibadah itu kan hal yang privat, hal yang apa, tidak bisa kita pertanyakan,” lanjutnya.Pengacara Richard Lee Ungkap Kemungkinan Ambil Langkah HukumPengacara dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanAbdul menegaskan bahwa Richard Lee telah memeluk agama Islam sejak tahun lalu dan memiliki bukti terkait hal tersebut.“Sebab dokter Richard itu sudah memeluk, menjadi mualaf dan memeluk agama Islam itu sekitar bulan Maret 2025, bertepatan dengan 5 Ramadhan. Dan itu kita punya bukti lengkap, tinggal nanti jika di kemudian hari kita akan bisa buktikan,” tegasnya.Ia menambahkan, tim hukum masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan pihak yang menyampaikan tudingan tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.“Apabila terpenuhi unsur di situ ada perbuatan tindak pidana, apakah itu pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah, mungkin nanti kita akan berdiskusi dengan klien kami untuk menyiapkan langkah-langkah hukum,” jelasnya.Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak bisa langsung diambil tanpa persetujuan dari kliennya.“Tentu untuk mengambil langkah hukum itu kita akan diskusikan dengan dokter Richard. Karena kan beliau lagi di dalam, karena ini kan delik aduan absolut kan, dia harus melapor langsung,” pungkasnya.Doktif Tanggapi Rencana Hukum Pihak Richard LeeDokter Detektif (Doktif) sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanDitemui dalam kesempatan berbeda, Doktif menanggapi pernyataan pengacara Richard Lee. Dengan tegas Doktif menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti kuat mengenai tudingan yang ia lontarkan terkait status mualaf Richard Lee."Bukti sudah di tangannya Doktif, sertifikat yang dibuat oleh Koh Hani ya itu sudah dicabut resmi oleh Koh Hani. Koh Hani sendiri yang membuat sertifikat mualaf pun sudah resmi membatalkan sertifikat tersebut," tutur Doktif.Lebih lanjut, Doktif kembali menekankan bahwa status mualaf Richard hanyalah kedok. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Richard tak pernah menjalankan ibadah secara agama Islam."Satu hal yang perlu kalian tahu, dan ini mungkin akan membuat masyarakat cukup heboh, KTP tersangka DRL beragama Katolik," tandasnya.Richard menjadi mualaf pada tahun lalu. Hal itu disampaikan oleh Ustaz Derry yang mendampingi Richard saat menyebut dua kalimat syahadat.Derry bilang bahwa Richard sebetulnya sudah memeluk agama Islam sejak 2023. Namun, sertifikat mualaf baru resmi ditandatangani pada 5 Maret 2025 lalu. Sertifikat yang dimaksud Ustaz Derry adalah surat memeluk agama Islam.