Amsal Christy Sitepu. Foto: Dok. IstimewaKasus yang menjerat Amsal Sitepu tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Kasus ini membuka perdebatan yang lebih mendasar terutama di media sosial belakangan: bagaimana kita memaknai kerja di ruang publik apakah sebagai praktik profesional yang terukur, atau sebagai kegiatan sosial yang cukup disandarkan pada niat baik.Di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan anggaran, ada satu lapisan yang kerap luput: budaya kerja di Indonesia yang masih mencampuradukkan religiusitas dengan profesionalisme. Ungkapan seperti “jangan terlalu perhitungan” atau “niatkan ibadah” sering kali hadir sebagai nasihat etis. Namun dalam praktik kerja, terutama yang melibatkan dana publik, narasi semacam ini justru berpotensi mengaburkan batas tanggung jawab dan puncaknya nilai kerja jadi tidak terukur.Sosiolog Max Weber dalam karya besarnya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism menunjukkan bahwa etika kerja modern justru lahir dari rasionalisasi nilai di mana kerja tidak hanya dipandang sebagai panggilan moral, tetapi juga sebagai aktivitas yang menuntut disiplin, kalkulasi, dan akuntabilitas serta apresiasi. Dalam konteks ini, kerja tidak cukup ditopang oleh niat, melainkan juga oleh sistem yang memungkinkan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.Masalahnya, dalam banyak praktik lokal, rasionalitas ini kerap berhadapan dengan moralitas yang bersifat informal. Pekerja, khususnya di sektor kreatif, sering kali berada dalam tekanan kultural untuk tidak “terlalu hitung-hitungan”. Di satu sisi, ia dituntut menjaga citra sebagai individu yang tulus dan tidak materialistis. Di sisi lain, ia tetap harus berhadapan dengan konsekuensi ekonomi dan, dalam kasus tertentu, konsekuensi hukum.Ilustrasi videogfrafer by unsplashDi titik inilah dilema nilai pekerja menjadi nyata. Ketika standar profesional tidak ditegakkan secara tegas, maka ruang kerja dipenuhi oleh ambiguitas. Harga jasa menjadi relatif, batas kewajaran menjadi kabur, dan relasi kerja bergeser dari kontraktual menjadi personal. Dalam situasi seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Émile Durkheim, masyarakat berisiko mengalami anomie; kondisi ketika norma dan nilai tidak lagi jelas, sehingga individu kehilangan pegangan dalam bertindak.Kasus Amsal Sitepu dapat dibaca dalam kerangka ini. Perdebatan yang muncul tidak semata soal benar atau salah secara hukum, tetapi juga tentang ketiadaan standar yang disepakati bersama. Ketika praktik kerja tidak didasarkan pada ukuran yang baku dan trasnparan, maka penilaian menjadi mudah berubah dari yang semula dianggap wajar menjadi problematis di hadapan hukum.Religiusitas sebagai alat kontrol pekerjaLebih jauh, penggunaan narasi religiusitas dalam ruang kerja sering kali tidak netral. Ia dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang halus. Pekerja yang menuntut kejelasan kontrak atau harga berisiko dilabeli “tidak ikhlas”, sementara pihak pemberi kerja dapat berlindung di balik narasi moral untuk menghindari transparansi. Dalam relasi yang timpang, moralitas justru berubah menjadi alat legitimasi.Padahal, sebagaimana diingatkan filsuf Immanuel Kant, tindakan bermoral bukan hanya soal niat baik, tetapi juga tentang prinsip yang dapat diuji secara universal. Dalam konteks kerja publik, prinsip tersebut terwujud dalam akuntabilitas: setiap keputusan harus dapat dijelaskan, diukur, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.Di sinilah pentingnya membedakan antara religiusitas sebagai nilai dan religiusitas sebagai praktik sosial. Nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab tentu relevan dan bahkan esensial. Namun, nilai tersebut seharusnya memperkuat sistem profesional, bukan menggantikannya. Keikhlasan tidak dapat dan tidak akan pernah bisa menjadi substitusi bagi transparansi, sebagaimana niat baik tidak dapat menggantikan kebutuhan akan standar yang jelas.Dalam ruang publik, terutama yang melibatkan anggaran negara, kerja harus ditempatkan sebagai aktivitas profesional yang tunduk pada aturan yang dapat diuji. Ini bukan berarti menghilangkan dimensi moral, melainkan justru menempatkannya secara proporsional. Moralitas menjadi fondasi etis, sementara profesionalisme menjadi mekanisme operasional.Tanpa pembedaan ini, kita berisiko menciptakan paradoks yang merugikan pekerja. Mereka diminta untuk tidak terlalu “perhitungan”, tetapi kemudian dihadapkan pada perhitungan hukum yang sangat rinci. Dalam kondisi seperti ini, keikhlasan tidak lagi membebaskan, melainkan justru memperlemah posisi tawar.Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan kita bahwa kerja di ruang publik membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Ia membutuhkan sistem yang adil, standar yang jelas, dan distribusi tanggung jawab yang proporsional. Jika tidak, maka yang terjadi bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga erosi makna kerja itu sendiri.Di antara pahala dan upah, pekerja seharusnya tidak dipaksa memilih. Keduanya dapat berjalan beriringan—selama religiusitas tidak dijadikan alasan untuk mengaburkan profesionalisme, dan profesionalisme tidak kehilangan dimensi etiknya. Dalam keseimbangan itulah, keadilan kerja menemukan pijakannya.