Antam Minta Produk Perak Murni di Pasar Domestik Bebas dari PPN 12 Persen

Wait 5 sec.

Ilustrasi Antam. Foto: Mawaddah F/ShutterstockPT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta pemerintah menyamakan perlakuan pajak antara produk perak murni dan emas batangan dengan menghapus pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk penjualan perak di dalam negeri.Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, mengatakan saat ini terdapat ketimpangan perlakuan pajak antara kedua komoditas tersebut, yaitu antara penjualan di dalam dan luar negeri.Saat ini pembelian perak batangan domestik saat ini dikenakan PPN 12 persen, sementara ketika diekspor tidak dikenakan (PPN 0 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).“Penyamaan tarif untuk produk perak yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12 persen sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni,” kata Untung dalam Rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).Dia menjelaskan, perbedaan perlakuan ini berpotensi menciptakan distorsi pasar dan melemahkan daya saing produk perak di dalam negeri. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai menghambat pengembangan pasar investasi perak batangan domestik.Selain PPN, Untung juga menyoroti perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas. Saat ini, pembelian emas oleh BUMN dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan tarif untuk transaksi melalui bullion bank.“Karena didasarkan pada PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25 sedangkan kita BUMN ditarik 1,5 persen yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non-BUMN,” jelasnya.Antam Ikut Lelang Blok Emas di Arab SaudiDi sisi lain, Antam juga tengah menjajaki peluang ekspansi ke luar negeri, salah satunya melalui partisipasi dalam lelang blok eksplorasi emas di Arab Saudi.“Menjajaki peluang eksplorasi luar negeri yang kami lakukan saat ini di Arab Saudi,” ujarnya.Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi Haryanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Antam untuk memperkuat portofolio sumber daya mineral.“Saat ini, Perseroan masih terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi dan akan mengevaluasi langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mempertimbangkan aspek risiko dan nilai tambah bagi perusahaan,” tuturnya.