Polda Metro Jaya melakukan olah TKP lokasi penemuan mayat pegawai dalam freezer di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3/2026). Foto: kumparanPolisi mengungkap kasus tewasnya Abdul Hamid (39), seorang pegawai ayam geprek yang dibunuh lalu dimutilasi di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (28/3).Polisi mengatakan, para pelaku memutilasi Abdul lalu menyimpan sejumlah potongan tubuhnya di freezer untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku juga membuang anggota tubuh korban lainnya di Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Gariu, Kabupaten Bogor."Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di freezer," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Selasa (31/3).Setelah memutilasi dan menyimpannya di freezer, Andaru juga menyebutkan para pelaku mengambil barang-barang milik korban. Namun belum ada informasi mengenai barang apa saja yang diambil."Lalu mengambil barang-barang korban," sebut Andaru.Andaru menjelaskan peristiwa itu bermula pada Sabtu (21/3) dini hari. Pada momen tersebut, korban diajak oleh para pelaku untuk mencuri barang milik majikan, namun ditolak."Dari hasil interogasi, diketahui kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, saat pelaku mengajak korban mencuri kendaraan operasional, namun ditolak," ungkap Andaru.Lalu, polisi juga menyebut ada sejumlah potongan tubuh korban yang dibuang ke beberapa lokasi di Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan pada Jumat (27/3) sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri.Polda Metro Jaya melakukan olah TKP lokasi penemuan mayat pegawai dalam freezer di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3/2026). Foto: kumparan"Pada 27 Maret 2026, pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor sebelum melarikan diri ke Majalengka," tutur Andaru.Polisi telah menangkap para pelaku sebanyak dua orang berinisial DS alias A dan S di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Minggu (29/3) lalu. Kini mereka ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut."Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut," ucap Andaru.