Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat untuk Hemat Energi

Wait 5 sec.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPemerintah menetapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap para aparatur sipil negara (ASN). WFH ini dalam rangka menghemat energi imbas perang di Timur Tengah.WFH akan dilakukan selama satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat."Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/3).Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) memberikan sambutan saat Bussines Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOAirlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran MenPANRB dan Surat Edaran Mendagri.Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik."Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," jelasnya.Airlangga mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setelah 2 bulan penerapan. "Dievaluasi setelah 2 bulan," kata Airlangga.