Pansus DPR Soroti Isu Perkawinan Sesama Jenis-Warisan di RUU HPI

Wait 5 sec.

Suasana rapat Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional dengan IKAHI dan INI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanWakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sekaligus Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU HPI, mulai dari perkawinan sesama jenis hingga persoalan warisan lintas negara.Dalam rapat bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4), Soedeson menekankan adanya perbedaan mendasar antara Indonesia dan negara lain dalam memandang perkawinan.“Kalau di Jepang misalnya kemarin sudah disebutin perkawinan itu masalah keperdataan aja, perkawinan itu urusan negara. Di Indonesia perkawinan itu urusan agama. Nah, ini persoalannya, kita mohon masukan. Ini gimana?” kata Soedeson.Suasana rapat Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional dengan IKAHI dan INI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanIa menyoroti potensi persoalan hukum terkait pengakuan perkawinan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri, namun berimplikasi di Indonesia.“Padahal Undang-Undang mengenai perkawinan itu sifatnya memaksa di kita. Tadi kan beliau ngomong kalau laki kawin sama laki, kalau saya mah itu sudah bertentangan dengan norma kita, batal dari hukum, nggak bisa masuk. Norma keagamaan kita kan gitu,” ungkap Soedeson.“Nah, tetapi diakui di sana dan ada dalam ketentuan kita kalau dikawin di sana dalam jangka waktu satu tahun mencatat. Ini pertanyaan,” lanjutnya.Ia juga menyampaikan pandangannya terkait perkawinan sesama jenis yang dinilai tidak sesuai dengan norma di Indonesia.“Perkawinan sesama jenis itu, kalau saya sih Tuhan itu menciptakan laki dan perempuan. Kalau kawin ya laki dan perempuan. Ya kan begitu. Enggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit, miring itu menurut saya,” katanya.Selain isu perkawinan, Soedeson menyoroti persoalan hukum kebendaan dan warisan, terutama dalam konteks perkawinan campuran lintas negara.“Anak dari perkawinan campuran, ibunya orang Indonesia, bapaknya orang Prancis misalnya. Setelah meninggal, ibunya memberi warisan kepada dia. Tetapi ada waktu satu tahun. Nah, ini bagaimana kami mohon masukan sehingga kita itu bisa kemudian menangkap itu dan mengaturnya,” tuturnya.Ilustrasi LGBT. Foto: ie27/ShutterstockPolitikus Golkar ini mempertanyakan kemungkinan terjadinya pertentangan antara ketentuan dalam RUU HPI dengan norma hukum nasional, termasuk yang berkaitan dengan agama, budaya, dan sejarah.“Bagaimana kalau kemudian hukum yang tadi saya sebutkan bahwa portal ini kita mengatur bertentangan atau menyimpangi ketentuan ini? Apa akibatnya? Kan gitu kan,” ujar Soedeson.Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika menyangkut implikasi hukum seperti warisan dan adopsi anak dari perkawinan sesama jenis di luar negeri.“Nah, kemudian berkaitan dengan persoalan ini kami mohon masukannya misalnya ya ada perjanjian mereka menikah sesama jenis di sana, tetapi kemudian ada warisan di sini. Padahal kita sama sekali sudah tidak mengakui perkawinan seperti itu. Lalu mereka ambil anak angkat di sana,” ucap Soedeson.Wakil Ketua Pansus RUU HPI sekaligus Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanIa menilai berbagai isu tersebut perlu diatur secara jelas dalam RUU HPI agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.“Nah tentu ya tadi ibu kan sebutkan mengenai pengangkatan. Saya agak kaget sendiri ternyata kita punya undang-undang belum, saya kaget. Ini tentu kita harus menjadi pelajaran bagi kita. Ini bagaimana pengaturannya?” kata dia.