Topan Ginting Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Wait 5 sec.

JPNN.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).