Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK melimpahkan berkas perkara 3 penyuap pejabat Ditjen Bea Cukai ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, mereka akan segera diadili dalam perkara ini."Penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga berkas penyidikannya untuk 3 tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/4).Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke JPU, yakni:John Field selaku pemilik PT Blueray;Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; danDedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.Budi memaparkan, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidikan rampung dilaksanakan. Nantinya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar mereka bisa segera diadili."Kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," jelas Budi."Sehingga ketika nanti berkas dakwaan sudah siap maka kemudian akan dilimpahkan ke persidangan," sambungnya.Kasus Suap Pejabat Bea CukaiBarang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen dari kasus dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanKPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka. Selain para pihak swasta, ada 3 pejabat Bea Cukai yang juga dijerat tersangka dalam kasus ini, yakni:Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; danOrlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.Kemudian, masih dalam perkara ini, KPK melakukan pengembangan dan mengusut adanya dugaan gratifikasi.Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.