JPNN.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memastikan tidak akan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wolayah itu. BKD Kaltim menjamin keberlanjutan masa kerja 11.881 PPPK di tengah efisiensi anggaran.