Per 1 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung, Denpasar. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa TPA Suwung ke depan hanya menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Pengelolaan sampah organik di Bali akan diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan. Sementara TPA Suwung akan difokuskan pada penanganan sampah residu. Berdasar kebijakan ini, Pemprov Bali akan mendorong warga untuk mengelola sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara agar dapat dikelola melalui metode yang sederhana dan aplikatif.