Dewan Pers Uji Dana Jurnalisme, SMSI Tegaskan Harus Dikelola Lembaga Independen

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di tengah tekanan disrupsi digital. Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pengelolaan dana tidak seharusnya dilakukan langsung oleh Dewan Pers, melainkan oleh lembaga independen dan profesional guna menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen dan berbagai pemangku kepentingan. “Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya. Uji publik berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum regulasi ditetapkan secara resmi. Sejumlah perguruan tinggi turut hadir, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Selain itu, organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) juga turut memberikan pandangan. Tokoh pers nasional yang hadir antara lain Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Kemal Gani, hingga Ninuk Pambudy. Menjawab Krisis Ekosistem MediaRancangan Dana Jurnalisme ini disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Perubahan model bisnis media serta tekanan ekonomi dinilai telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas. Dana tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Prinsip utama yang diusung meliputi:- Independensi redaksional tanpa intervensi- Transparansi melalui audit keuangan berkala- Distribusi yang adil dan inklusif- Keberlanjutan ekosistem pers jangka panjang Selain itu, sistem pengelolaan akan dilengkapi mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan. Dana Jurnalisme nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis. SMSI: Harus Independen, Hindari Konflik KepentinganDalam rapat lanjutan bersama tim perumus yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi, SMSI kembali menegaskan sikapnya. Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa organisasinya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, namun dengan sejumlah catatan penting. Salah satunya, pengelolaan dana tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung. “Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. SMSI juga mendorong agar dana tersebut dapat membantu keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur digital seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menekankan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan sumber lain yang tidak mengikat. Menuju Regulasi yang LegitimateMelalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan regulasi yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi. Dengan pengelolaan yang independen dan profesional, Dana Jurnalisme diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme Indonesia serta memperkuat fungsi kontrol sosial di tengah dinamika zaman. (*)