Kenapa Mantan Suami Tidak Menafkahi Anak dan Istri? Ini Penyebabnya

Wait 5 sec.

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: ShutterstockKebijakan baru diterapkan pemerintah Kota Surabaya. Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya mencatat sebanyak 8.180 mantan suami tercatat belum memberikan nafkah kepada istri dan anaknya seusai bercerai. Akibatnya, mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan tidak akan mendapat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini merupakan kerja sama antara pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan PA Surabaya.Menurut Eri, kebijakan ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak pasca-perceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.“Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak," ujar Eri kepada wartawan, Rabu (1/4).Sementara itu, Kadispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bagi mantan suami yang tidak memberikan nafkah setelah amar putusan PA, maka status administrasi kependudukannya akan muncul sebuah peringatan.Namun, Eddy menegaskan, status adminduk mantan suami yang belum melunasi nafkah bukan diblokir, melainkan akan ditutup hingga kewajibannya diselesaikan.Meski belum ada survei keseluruhan terkait alasan mantan suami tak menafkahi anak kandung dan istri, namun analisis sementara PA Surabaya karena disebabkan perekonomian yang sedang merosot.Untuk melindungi hak anak dan istri, PA Surabaya mengambil langkah dengan menahan akta perceraian kepada mantan suami yang belum menuntaskan kewajibannya.Mengapa Masih Banyak Mantan Suami Tak Memberi Nafkah?Pendiri dan perencana keuangan SHila Financial, Ila Abdulrahman. Foto: Dok. PribadiNah Moms, realita di lapangan masih menemukan banyak anak yang tidak dinafkahi oleh ayahnya sendiri setelah kedua orang tuanya berpisah. Menurut financial planner, Ila Abdulrahman, nafkah anak itu wajib dan bukan pilihan secara hukum. Bahkan, kewajiban nafkah ini tidak gugur meski ibu juga turut bekerja, anak ikut ibu, atau sudah bercerai."Banyak yang abai nafkah anak kandung yang jelas wajib. Tapi justru menafkahi anak tiri dan membiayai kehidupan lain. Ini bukan soal mampu atau tidak, tetapi prioritas dan tanggung jawab," jelas Ila kepada kumparanMOM.Di sisi lain, Ila menilai masih banyak ibu yang belum paham bahwa nafkah anak harus dituntut atau diajukan dalam surat gugatan atau jawaban gugatan. Pun, harus ada dalam putusan pengadilan."Bila tidak tercantum, secara praktik sulit ditagih dan akhirnya janji tinggal janji," ucap dia.Lantas, faktor apa saja yang membuat mantan suami tidak melakukan kewajiban menafkahi anak dan mantan istri setelah bercerai? Berikut analisisnya menurut Ila:Kondisi finansial yang memburukTidak semua perceraian terjadi saat kondisi ekonomi stabil. Banyak pasangan berpisah justru karena masalah keuangan. Akibatnya, setelah bercerai, mantan suami memang sudah tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi.Kehilangan pekerjaan atau penghasilanSituasi seperti unpaid leave, PHK, atau tidak lagi menerima gaji menjadi alasan umum. Contohnya saat pandemi, banyak orang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan drastis, sehingga kewajiban nafkah pun terhambat.Menikah lagi dan salah pemahaman tentang tanggung jawabAda anggapan yang keliru bahwa setelah menikah lagi, kewajiban terhadap keluarga sebelumnya otomatis berhenti.Padahal, seharusnya kebutuhan keluarga lama tetap menjadi prioritas yang dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian mengatur keuangan untuk keluarga baru.Konflik akses bertemu anakDalam beberapa kasus, mantan suami tidak diperbolehkan bertemu anak oleh mantan istri. Hal ini sering memicu konflik emosional dan “tarik ulur”, di mana nafkah dijadikan semacam respons atau tekanan. Misalnya, “kalau tidak boleh bertemu anak, saya tidak mau menafkahi.”Keuangan Mantan Suami Lagi Kesulitan Finansial, Gimana soal Nafkahnya?Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: ShutterstockDalam praktiknya, kondisi finansial mantan suami setelah perceraian tidak selalu stabil. Ada kalanya penghasilan meningkat, tetapi tidak jarang juga mengalami penurunan.Situasi ini tentu berdampak pada kemampuan dalam memenuhi kewajiban nafkah. Karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka dan solusi yang adil bagi kedua pihak, Moms."[Nafkah] bisa disesuaikan dan dapat disampaikan kepada istrinya dengan melampirkan bukti atau juga bisa meminta pengakuan ke pengadilan," ujar Ila.Ila menuturkan, terdapat dua opsi yang biasanya dipertimbangkan oleh kedua belah pihak:1. Tetap mengikuti putusan pengadilanNafkah dibayarkan sesuai putusan awal, bahkan bisa mengalami kenaikan sekitar 10–20% seiring waktu atau kebutuhan anak yang meningkat.2. Menyesuaikan dengan persentase penghasilanJika penghasilan menurun, nafkah dapat dihitung berdasarkan persentase dari pemasukan saat ini. Umumnya berkisar antara 30% hingga 50% dari penghasilan, sehingga lebih realistis dan tetap proporsional.Bagaimana bila jumlah nafkah yang dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya atau sesuai putusan awal? Menurut Ila, selisihnya bisa dianggap sebagai utang yang akan dibayarkan di kemudian hari saat kondisi keuangan membaik. Atau juga dapat diikhlaskan oleh mantan istri, berdasarkan kesepakatan bersama.Ila juga berpendapat perlu ada sistem yang lebih bisa memastikan aturan kewajiban nafkah ke anak dan istri dijalankan oleh mantan suami. Sebab, nafkah anak seharusnya sudah harus dijamin oleh sistem itu sendiri."Karena pada akhirnya, yang terdampak bukan mantan suami atau mantan istri. Tapi anak, yang tidak pernah memilih untuk lahir dari situasi ini," pungkasnya.