Menteri UMKM Buka Suara soal Usul Purbaya Barang Thrifting Ilegal Didaur Ulang

Wait 5 sec.

Seorang wanita mencari pakaian bekas di tengah berton-ton sampah di gurun Atacama, di Alto Hospicio, Iquique, Chile, pada 26 September 2021. Foto: MARTIN BERNETTI / AFPMenteri UMKM Maman Abdurrahman buka suara soal rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencacah atau mendaur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita pemerintah.Maman mengatakan pemerintah masih mengkaji opsi tersebut. Namun dia memastikan setiap langkah penanganan nantinya akan dirumuskan secara komprehensif, dengan satu prioritas utama yaitu melindungi produsen dalam negeri.“Oh iya, semua akan kita ini kan. Pokoknya tadi saya bilang, solusi langkahnya akan komprehensif. Dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (17/11).Maman menekankan pemerintah benar-benar ingin memastikan kepentingan industri lokal menjadi fokus dalam kebijakan terkait produk thrifting ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang disita.Menurut dia setiap opsi yang muncul, seperti pencacahan dan mendaur ulang barang-barang impor ilegal tersebut, akan dikoordinasikan oleh pemerintah.Menteri UMKM Maman Abdurrahman menghadiri konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (17/12025). Foto: Widya Islamiati/kumparan“Kalau baju cacahan kan tentunya nanti outputnya ke baju-baju daur ulang kan. Nah itu semua nanti sudah kita akan kita koordinasikan,” tuturnya.Sebelumnya Purbaya mulai mempertimbangkan opsi baru untuk memusnahkan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang disita pemerintah, yaitu dengan dicacah ulang dan telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengenai usulan ini.“Kita ngomong sama AGTI, kita tanya ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu aja kita pikir-pikir boleh nggak kita cacah ulang? Boleh,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).Ide untuk mencacah ulang pakaian bekas impor ilegal ini muncul karena mahalnya biaya pemusnahan. Menurut dia, beban biaya yang harus ditanggung negara cukup besar dan tidak sebanding dengan efek jera bagi para pelanggar.Purbaya menjelaskan, biaya pemusnahan satu kontainer balpres dapat mencapai sekitar Rp 12 juta. Belum lagi biaya tambahan seperti tenaga kerja, logistik, dan proses penahanan pelaku.