Mulai 1 Desember 2025, Pemkab Sintang Wajibkan Warga Bawa Tas Belanja Sendiri

Wait 5 sec.

Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho. Foto: Dok. IstimewaHi!Pontianak - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang memastikan pemberlakuan larangan penggunaan plastik sekali pakai akan dimulai pada 1 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, hingga pasar tradisional wajib menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap, mulai 1 Desember mendatang.“Ini adalah upaya strategis untuk mengurangi limbah plastik dari sumbernya. Sampah plastik berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman bagi kesehatan manusia,” jelas Igor pada Senin, 17 November 2025.Kebijakan ini juga selaras dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029, yang bertujuan mengurangi sampah plastik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.Igor juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendukung kebijakan ini. “Kami meminta para pelaku usaha mulai mengganti wadah atau kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan atau yang dapat dipakai ulang (reusable). Masyarakat pun diharapkan mulai membiasakan diri membawa tas belanja sendiri dari rumah,” tambahnya.Di akhir keterangannya, Igor mengajak seluruh warga Sintang untuk bersama-sama menjaga lingkungan. “Mari kita wujudkan gaya hidup sadar sampah. Lingkungan yang bersih, sehat, dan asri bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tutupnya.