DPR Ingatkan Syarat Mutlak Pengiriman 20.000 Pasukan Perdamaian TNI ke Gaza

Wait 5 sec.

President Prabowo Subianto arrived at Suparlan Field, the Indonesian Army's Kopassus Special Forces Education and Training Center (Pusdiklatpassus), Batujajar, West Bandung Regency, West Java, Sunday (10/8/2025), (ANTARA)JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara menanggapi rencana pemerintah mengirimkan 20.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Politisi senior ini menegaskan bahwa langkah strategis tersebut wajib memenuhi koridor hukum internasional yang sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.Hasanuddin menilai, secara prinsip, opsi pengiriman pasukan ini sudah sejalan dengan landasan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)."Pasal itu menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia," ujar TB Hasanuddin, Senin, 17 November 2025.Ia juga menambahkan bahwa kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia memiliki sejarah panjang sejak tahun 1950-an, menunjukkan komitmen diplomasi Indonesia yang konsisten.Payung PBB Jadi KunciMeskipun demikian, Legislator PDIP dari Dapil Jawa Barat ini menekankan poin krusial terkait legalitas di mata dunia."Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota," kata Hasanuddin.Pernyataan ini muncul menyusul sorotan terhadap opsi alternatif yang disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, yaitu pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.Waspada Opsi Non-PBBMayjen TNI Purnawirawan itu pun meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kajian mendalam dan sangat hati-hati terhadap opsi non-PBB tersebut.“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” tegasnya.Pendanaan APBN Harus CermatSelain aspek legalitas, TB Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan mekanisme pendanaan misi ini secara cermat. Misi perdamaian akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga aspek akuntabilitas menjadi hal yang tak terhindarkan.“Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa Indonesia telah menyiapkan maksimal 20.000 prajurit TNI atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Prajurit yang disiapkan memiliki spesifikasi khusus, yakni untuk bidang kesehatan dan konstruksi.