Gedung DPRD DKI Jakarta (ANTARA)JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengebut penyelesaian 11 rancangan peraturan daerah (Rapperda) agar dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025 seperti yang ditargetkan sebelumnya.Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut sebagian besar rancangan regulasi sudah memasuki tahap pembahasan intensif, sementara satu raperda masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak eksekutif atau Pemprov DKI.Khoirudin menjelaskan, dari total 13 Perda yang ditargetkan rampung, dua di antaranya sudah disahkan lebih dulu. Sisanya tengah berproses, termasuk satu Ranperda yang belum bisa dibahas karena belum disampaikan oleh gubernur."Satu lagi bukan tidak tercapai. Tapi, kami masih menunggu dari eksekutif. Suratnya belum masuk dari gubernur kepada kami," kata Khoirudin, Senin, 17 November.Ranperda yang masih tertahan itu adalah Raperda tentang Lambang Daerah yang harus disesuaikan dengan perubahan status Jakarta serta pemekaran wilayah di Jakarta Barat. Regulasi ini diperlukan untuk memperbarui berbagai simbol dan batas administratif agar selaras dengan perkembangan wilayah."Karena ada pemekaran, ada kelurahan yang bertambah di Jakarta Barat. Jadi terkait dengan batas wilayah, lambang, dan perubahan kecamatan serta kelurahan, akan ada perda baru," ucapnya.Meski satu raperda belum masuk finalisasi, Khoirudin optimistis seluruh target tetap bisa dikejar hingga akhir tahun mendatang. Ia menegaskan proses penjadwalan pembahasan dan persetujuan sudah tercatat dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI sehingga jalur penyelesaiannya semakin jelas."Saya yakin pekan depan sudah masuk karena sudah kami jadwalkan dalam rapat Bamus. Akan ada penyampaian dari gubernur serta jadwal pandangan fraksi. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah selesai," tandasnya.Dengan progres tersebut, DPRD DKI mendorong percepatan regulasi yang dianggap penting untuk tata kelola pemerintahan, mulai dari penataan wilayah, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik.Dua perda yang telah disahkan sepanjang tahun 2025 yaitu Perda tentang Perubahan APBD 2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.Sementara itu, 11 paperda yang akan disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Jaringan Utilitas.[see_also] - https://voi.id/berita/534097/bbc-trump-memanas-permintaan-maaf-diberikan-kompensasi-ditolak - https://voi.id/teknologi/534096/ilmuwan-temukan-telur-dinosaurus-nyaris-sempurna-di-patagonia - https://voi.id/olahraga/534164/tidak-ada-ronaldo-portugal-hajar-armenia-9-1-dan-lolos-ke-piala-dunia-2026 [/see_also]Lalu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.Selanjutnya, Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pembentukan Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.