Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHalim Kalla diperiksa Kortastipidkor Polri pada Kamis (20/11) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Halim sudah tiba di Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka."Barusan dilaporkan penyidik bahwa HK (Halim Kalla) sudah datang," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, kepada wartawan.Totok belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Halim terkait kasus itu. Saat ini, Halim masih menjalani pemeriksaan kesehatan."Masih dicek kesehatannya," ucap dia.Kasus tersebut berawal saat PT PLN mengadakan lelang ulang pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2008.Dalam pelaksanaan lelang itu diketahui Panitia Pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC, meski tak memenuhi syarat administrasi dan teknis.Tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian fee ke PT BRN.Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.Hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,5 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.Padahal, KSO BRN telah menerima Rp 323.199.898.518 (untuk pekerjaan konstruksi sipil) dan sebesar USD 62,410,523.20 (untuk pekerjaan Mechanical Electrical). Namun, hingga saat ini PLTU 1 Kalimantan Barat tak kunjung selesai.Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Selain Halim Kalla, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus itu yakni Hartanto Yohanes Lim dan Fahmi Mochtar yang menjabat selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009 serta Dirut PT BRN berinisial RR.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.