Bripda Fauzan (23), anggota Polda Sulsel, pemerkosa mantan pacar sendiri dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Foto: Dok. IstimewaBripda Fauzan kembali dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, menjadikannya sebagai anggota Polri yang pernah dua kali menerima sanksi pemecatan. Sebelumnya, Fauzan sempat lolos dari PTDH dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya—yang kemudian dinikahinya—namun kembali mengulangi pelanggaran disiplin berat.Seperti apa kasusnya?PTDH PertamaDalam kasus pertama, Fauzan diduga memperkosa 10 kali pacarnya. Polisi yang berusia 23 tahun itu pun disanksi pemecatan.Korban menyebut pemerkosaan itu berlangsung sejak Maret hingga Juni 2023. "Ada 10 kali," kata korban beberapa waktu lalu kepada kumparan.Kisah pacaran korban dan pelaku adalah semasa SMA pada tahun 2016 (usia mereka 16 tahun). Lama pacaran adalah 3 tahun (hingga tahun 2019). "Sejak itu lost contact," ujar korban.Pada 2022, Bripda Fauzan kembali muncul di kehidupan korban, memaksa bertemu korban. Korban menolak tapi Bripda Fauzan mengancam akan menyebar video porno hubungan mereka."Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus," kata korban.Bripda Fauzan anggota polisi yang sempat di-PTDH karena kasus perkosa pacar kembali berdinas. Foto: Dok. IstimewaLalu, pada 3 Maret 2023, Bripda Fauzan tiba-tiba datang ke rumah kontrakan korban, padahal mereka janjian di kafe sembari menghadiri acara reuni SMA.Menurut korban, Bripda Fauzan memaksa masuk lalu mengunci pintu. Saat itu, Bripda Fauzan memaksa untuk berhubungan badan. Sejak itu pemerkosaan terus terjadi dengan ancaman yang sama: menyebar video."Pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur," kata korban.Meski telah aborsi, pemerkosaan tersebut masih terus terjadi hingga Juni 2023. Korban yang tak tahan dengan perlakukan Bripda Fauzan kemudian melaporkan ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polda Sulsel.Pada 24 Oktober 2025, Bripda Fauzan disanksi pemecatan."Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap Bripda F. Putusannya PTDH," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy saat itu. Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak di bangku SMA hingga menjadi anggota Polri.Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban."Dalam fakta persidangan, Bripda F tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kami sudah berikan peluang, tapi tidak diambil," ujar Zulham.Nikahi PacarIlustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Ken stocker/ShutterstockSanksi pertama berupa pemecatan itu tak berlaku efektif sebab Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya itu. Ia kembali berdinas, setelah bertanggung jawab dan upaya bandingnya diterima.PTDH KeduaSeakan tidak menyesal, Bripda Fauzan malah mengulangi perbuatannya. Berujung mendapatkan sanksi PTDH keduanya dari Kepolisian.PTDH kali ini, dijatuhkan setelah ia menjalani sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/11) atas laporan KDRT istrinya.“Iya benar (Bripda Fauzan di sanksi PTDH),” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.Dia menjelaskan, dari persidangan itu, Fauzan dinyatakan terbukti melakukan KDRT kepada istrinya. Hal yang paling memberatkan adalah Bripda Fauzan telah mengingkari perjanjian yang telah dibuatnya saat mengajukan banding hingga kariernya terselamatkan.“Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," bebernya.Kendati demikian, Propam Polda Sulsel tak akan mengintervensi apabila Fauzan melakukan upaya hukum banding kembali. Adapun banding diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).“Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja,” tegas diaSelain menjalani sidang kode etik profesi polri, Bripda Fauzan juga dijerat kasus pidana atas KDRT tersebut. Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum juga telah menetapkan Bripda Fauzan Nur Mukti sebagai tersangka.Dia disangkakan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.Kuasa hukum korban, Muh Irvan mengaku mengapresiasi keputusan Bidang Propam Polda Sulsel, atas sanksi tersebut. “Kami banyak mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional,” ucapnya.