Penertiban kelang sabung ayam di komplek Merano, Sintang. Foto: Dok. Polres SintangHi!Pontianak - Polsek Sintang Kota bersama Koramil Sintang melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas judi sabung ayam di kawasan Merano RT 08, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Selasa sore, 18 November 2025. Langkah ini diambil setelah aparat menerima laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.Kapolsek Sintang Kota, Iptu Heru Woldy, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat. Pihaknya mengerahkan personel Polsek Sintang Kota yang bersinergi dengan Koramil Sintang serta dibantu Unit Resmob Polres Sintang untuk mengecek lokasi yang dimaksud.“Temuan awal ini berasal dari laporan masyarakat. Kami langsung merespons dengan menurunkan personel Polsek, dibantu TNI dari Koramil Sintang serta Resmob Polres Sintang, untuk memastikan langsung kondisi di lapangan,” ujar Kapolsek.Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas judi sabung ayam. Penelusuran juga telah dilakukan di sekitar area tersebut untuk memastikan tidak ada kegiatan mencurigakan.“Aktivitas judi sabung ayam ini sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih ketika warga sudah merasa resah, maka kami wajib melakukan pengecekan dan tindakan antisipatif,” jelasnya.Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sintang Kota bersama Koramil Sintang akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi kejadian serupa.“Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif. Jika ada aktivitas yang mengarah ke perjudian, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga di wilayah Sintang.