Perbaikan jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail kembali dilakukan perbaikan oleh kontraktor usai dirusaknya sendiri. ANTARA/HO-Pemko PekanbaruJAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru di Provinsi Riau memastikan kontraktor yang merusak memperbaiki kembali jembatan drainase. Perintah itu setelah kontraktor menuntut pembayaran pekerjaan pembangunan yang sudah dua tahun selesai dilaksanakan. "Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Permukiman Kota Pekanbaru, Martin Manouluk di Pekanbaru, Selasa, disitat Antara. Martin menjelaskan, beberapa orang pekerja dari pihak kontraktor, mulai membenahi konstruksi bangunan jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, hari ini. Satu mobil pembawa material pembangunan juga terlihat di lokasi pekerjaan. Dia mengatakan pihak kontraktor telah berjanji dan bersedia memperbaiki bangunan jembatan itu seperti semula. Pekerjaan perbaikan lanjutnya bakal dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Sebelumnya, jembatan drainase itu dirusak sendiri oleh pihak kontraktor dengan alat berat pada Senin kemarin 17 November. Akibatnya akses jalan tidak bisa dilalui akibat jembatan drainase penghubung jalan dibongkar oleh pihak kontraktor yang menuntut pembayaran pekerjaan mereka. Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar langsung ko lokasi menemui kontraktor pada Senin malam 17 November. Ia pun datang bersama kepala kepolisian sektor setempat untuk mengingatkan kontraktor terkait pidana. "Terkait hal utang piutang itu urusan lain. Tapi ini terkait merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Ini tidak perlu laporan pasti ditindaklanjuti," kata Wawako. Hasilnya pihak kontraktor pun berjanji akan memperbaiki kembali drainase jalan yang sudah dirusak. Mereka segera melakukan perbaikan agar akses jalan di sana bisa dilalui normal oleh masyarakat. "Untuk tunda bayar itu Pemko Pekanbaru akan mengupayakan segera diselesaikan. Terkait tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya," kata Markarius