Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah)/FOTO: Nailin In Saroh-VOIJAKARTA - Pimpinan DPR menyatakan akan mendalami laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) terkait dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Komisi III DPR pada September 2023 lalu. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ijazah palsu program doktor hakim MK, yang diduga eks anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Dugaan terhadap AS ini juga sudah diadukan AMPK ke Bareskrim Polri. "Jadi saya lihat nanti, biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena core-nya di Korkesra, kita akan dalami, kita akan lihat seperti apa laporannya," ujar Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November. "Kalau misalkan terus ya, perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD. Saya akan baru update juga sekarang," sambung politikus PKB itu. Cucun meyakini, pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan dan rapat di MKD. "Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan bahas. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD," katanya. "Karena ini kan kewenangan di MKD pasti memverifikasi semua perkara yang ada itu. Setiap hari kan pasti banyak mereka, termasuk tadi kayak pelaporan Komisi III, pelaporan terkait ijazah sama RKUHAP. Ya kita nanti akan cek di pimpinan MKD ya," lanjut Cucun. Terkait verifikasi pemilihan Arsul Sani sebagai hakim MK, Cucun menyebut pihaknya akan melihat perkembangan laporan yang dilakukan oleh MKD. "Ya nanti akan dilihat di MKD. Akan diperdalam di MKD seperti apa. Pelaporannya kemudian pasti diverifikasi oleh MKD," sebutnya. Cucun memastikan pelaporan ini tidak akan menganggu pembahasan RKUHAP yang tengah berjalan di Komisi III DPR. Apalagi, RKUHP sudah diputuskan dalam pembicaraan tingkat 1 dan akan segera dibawa ke dalam paripurna. "Ya kan kalau pembahasan sudah TK1, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," pungkasnya.