Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali Kombes Turmudi memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi Zebra Agung 2025 di Denpasar, Bali, Senin (17/11/2025). ANTARA/Rolandus Nampu.DENPASAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Bali melarang warga negara asing (WNA) yang tidak terampil berkendara menggunakan sepeda motor secara sendiri agar tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas selama berwisata di Bali."WNA yang memang tidak bisa dan kurang terampil menggunakan kendaraan bermotor lebih khusus roda dua diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Turmudi, Senin, 17 November.Turmudi menjelaskan imbauan tersebut sangat penting untuk melindungi keselamatan WNA itu sendiri maupun masyarakat lokal yang menggunakan jalan raya.Selain itu juga, untuk menghindari kerugian bagi penyedia jasa rental motor."Kalau sewa harus ada motorisnya dalam rangka melindungi WNA dan juga melindungi warga kita yang memiliki rental kendaraan bermotor supaya tidak terjadi masalah," kata dia.Untuk diketahui, pada tahun 2024, Polda Bali mencatat lakalantas yang melibatkan WNA sebanyak 142 kejadian. Jumlah tersebut meningkat 35 persen dibandingkan tahun 2023.Adapun rinciannya, 21 WNA meninggal dunia, tiga luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp211 juta.Turmudi tidak merinci kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA di Bali selama 2025. Namun, dirinya menyebutkan ada penurunan angka kecelakaan yang melibatkan WNA."(Tahun 2025) warga asing ada juga, tetapi tidak terlalu signifikan," kata Turmudi.