Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Penculikan Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Wait 5 sec.

Keluarga Kacab Bank BUMN/ Foto: IStJAKARTA - Keluarga almarhum Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) menuntut para pelaku penculikan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Tati Suryati, yang hadir langsung menyaksikan adegan rekonstruksi yang dijalani 17 tersangka, di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 17 November 2025."Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, karena dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” kata kepada media.Sementara itu Kakak korban, Taufan Maulana, menilai rekonstruksi menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan. Ia menilai, penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan begitu sistematis membuat kemungkinan korban selamat sangat kecil.“Sulit untuk mengatakan tidak ada unsur mensrea di dalam kasus ini. Karena adanya rangkaian perencanaan yang matang dan panjang, serta tidak ada upaya penyelamatan kepada almarhum adik kami untuk diselamatkan," ucapnya.Taufan menegaskan, para pelaku harus dijatuhkan hukuman berat. Ia berharap, kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.“Siapapun yang ada di posisi adik saya saya bisa memastikan 99 persen pasti akan wafat," imbuhnya.Taufan juga berharap masyarakat terus mengawal proses hukum agar pasal pembunuhan berencana benar-benar diterapkan."Ini tidak boleh terulang lagi cukup adik saya yang memartirkan dirinya karena memang integritas yang dia miliki itu sangat luar biasa," tegasnya.