Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara kepada media terkait perkembangan isu operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKPK mengungkapkan dugaan ada pihak yang merusak segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Rumah dinas itu disegel terkait penyelidikan dugaan pemerasan yang menjerat Wahid.Peristiwa itu tengah didalami KPK dengan memeriksa tiga pramusaji yang bertugas di rumah dinas Gubernur Riau, yakni Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari."Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (17/11).Ketiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau itu diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau hari ini. Mereka belum berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.Dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau.Buntut dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.Ilustrasi ruangan yang disegel KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFee 5 persen itu bernilai sekitar Rp 7 miliar. Angka tersebut dihitung dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau ada penambahan sekitar Rp 106 miliar.Realisasi pemberian fee itu terjadi sebanyak tiga kali dengan total Rp 4,05 miliar yang telah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Pada pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian melakukan penindakan.Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjerat mereka tersebut.