Polres Langkat tangkap pelaku pemerasan di Langkat, Kamis (13/11/2025). Foto: Polres LangkatSebanyak dua mahasiswa. DFM (23) dan RDM (24) menjadi tersangka atas dugaan pemerasan kepada pengusaha Galian C, Muhammad Rafi (38) di Langkat, Sumatera Utara. Kedua mahasiswa tersebut mengancam dan meminta Rp 15 Juta agar tidak demo terkait usaha Rafi. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan bahwa awalnya pengancaman tersebut terjadi pada hari Rabu (12/11). D"Pelapor mendapat pesan whatsapp dari terlapor yang di dalam percakapan pesan tersebut, pelapor memberitahukan bahwa terlapor akan melaksanakan aksi demo di Polres Langkat terkait usaha galian C milik pelapor," kata David dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/11).David menyebutkan, kedua mahasiswa tersebut meminta bertemu Rafi di sebuah kafe di Stabat. Mereka meminta Rafi untuk membayar Rp 15 Juta dengan modus agar tidak dilakukan aksi demo. "Pelapor mengajak bertemu di Cafe Sultan dan di dalam kafe tersebut terlapor meminta bahwa jika terlapor tidak melaksanakan aksi demo maka pelapor harus membayar uang sebesar Rp 15 Juta. Lalu pelapor minta diberikan waktu," ujar David.Polres Langkat tangkap pelaku pemerasan di Langkat, Kamis (13/11/2025). Foto: Polres LangkatDavid menjelaskan bahwa, Rafi bertemu kembali dengan kedua mahasiswa tersebut pada hari Kamis (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Uncle Kuphi di Stabat. Rafi memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada kedua mahasiswa tersebut."Menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langkat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap David.Pihak kepolisian telah menerima laporan dari Rafi, kemudian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua mahasiswa tersebut."Setibanya Kasat Reskrim dan Tim di lokasi, tim berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku inisial DFM dan uang tunai Rp 10 juta," sambungnya.David menuturkan, setelah mengamankan 1 pelaku berinisial DFM kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya berinisial RDM."Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Langkat beserta barang bukti untuk diproses hukum selanjutnya," katanya.Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.