Ilustrasi visa Jepang. Foto: alice-photo/ShutterstockPemerintah Jepang berencana menaikkan biaya pengurusan visa dan status residensial bagi warga asing mulai tahun 2026. Kebijakan kenaikan visa ini dilakukan seiring meningkatnya populasi penduduk asing di Negeri Sakura dalam beberapa tahun terakhir.Dilansir Japan Times, saat ini Warga Negara Asing (WNA) di Jepang diharuskan membayar biaya sebesar 6.000 yen atau sekitar Rp 610 ribu untuk memperpanjang atau mengubah status izin tinggal. Namun, pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya tersebut menjadi sekitar 30.000 yen hingga 40.000 yen atau sekitar Rp 3-4,1 juta atau naik lima hingga enam kali lipat. Ilustrasi visa Jepang. Foto: Ammily CP/ShutterstockSementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen yang saat ini sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp 1 juta juga diperkirakan akan dinaikkan hingga lebih dari 100.000 yen atau sekitar Rp 10,2 juta. Biaya tersebut akan ditetapkan berdasarkan lama masa berlaku visa. Kenaikan biaya ini terbilang cepat karena sebelumnya pemerintah Jepang telah menaikkan tarif tersebut pada April lalu untuk pertama kalinya dalam 44 tahun dari 4.000 yen (Rp 426 ribu) menjadi 6.000 yen (Rp 639 ribu) untuk perpanjangan visa, dan dari 8.000 yen (Rp 852 ribu) menjadi 10.000 yen (Rp 1 juta) untuk permohonan permanent residency.Samakan dengan Tarif Negara BaratIlustrasi wisatawan menunggu taksi di bandara Jepang. Foto: noina/ShutterstockPemerintah Jepang menyebut langkah ini bertujuan menyesuaikan biaya dengan standar negara Barat, di mana biaya perpanjangan visa mencapai 420 hingga 470 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 7-7,8 juta di Amerika Serikat dan 93-98 euro atau sekitar Rp 1,7-1,8 juta di Jerman.Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah diperkirakan akan mendapatkan tambahan pendapatan hingga puluhan miliar yen yang akan dialokasikan untuk peningkatan proses administrasi imigrasi, pengembangan program bahasa Jepang, dan penegakan deportasi bagi pelanggar izin tinggal.Per Juni tahun ini, Jepang mencatat jumlah warga asing tertinggi sepanjang sejarah yakni 3,96 juta orang, sementara jumlah overstayer mencapai lebih dari 70.000 orang per Juli. Warga negara China, sebagai kelompok imigran terbesar di Jepang, diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak.Kenaikan biaya visa ini bersamaan dengan paket stimulus ekonomi senilai 21,3 triliun yen yang disetujui kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang dikenal memiliki sikap tegas terkait kebijakan imigrasi.Untuk merealisasikan kenaikan tarif, pemerintah perlu merevisi undang-undang yang saat ini menetapkan batas maksimum biaya visa sebesar 10.000 yen. Sejak 1981, batas itu belum pernah berubah. Wisatawan Asing Juga Bayar LebihIlustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/ShutterstockTidak hanya penduduk asing, wisatawan internasional yang mengurus visa masuk Jepang juga akan terdampak. Biaya visa single-entry sebesar 3.000 yen (Rp 319 ribu) direncanakan dinaikkan ke standar negara Barat pada tahun depan. Sebagai pembanding, saat ini visa kunjungan jangka pendek di AS sebesar 185 dolar AS atau sekitar Rp 3 juta. Sementara, visa kunjungan di Inggris sebesar 166 dolar AS atau Rp 2,7 juta. Pendapatan tambahan ini akan dialokasikan untuk penanganan overtourism yang semakin banyak terjadi di kota-kota besar Jepang seperti Kyoto dan Tokyo.