Gedung KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau pascaoperasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu yang menjerat Abdul Wahid.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan tiga pramusaji di rumah dinas tersebut pada hari ini. Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.“Didalami di antaranya terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas,” kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 17 November.Budi belum memerinci apa tujuan perusakan segel itu. Dia hanya mengatakan permintaan keterangan sudah dilakukan terhadap ketiganya.“Dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ungkapnya pada keterangan terpisah.Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025. Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.