17 senior Prada Lucky yang ikut menyiksa Prada Lucky saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer Kupang, Rabu (29/10/2025). Foto: kumparanKomandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata T, dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 17 November 2025.Dalam keterangannya, ia mengaku sempat memeriksa kondisi almarhum Prada Lucky sebelum korban meninggal dunia.Namun saat pemeriksaan pada 30 Juli 2025, ia tidak menyadari adanya bekas luka atau tanda-tanda penganiayaan.Ia menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada satu pun laporan dari bawahannya mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Juli 2025 maupun perkembangan kondisi Prada Lucky dan Prada Richard."Apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk," ujarnya.Letkol Justik menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2025, ia sedang dalam perjalanan dari S'oa kembali ke Aeramo dan baru tiba di batalyon sekitar pukul 22.00 Wita.Pada saat itu pun ia tidak menerima informasi apa pun terkait adanya tindakan kekerasan terhadap kedua prajurit tersebut.Ia menegaskan hingga keberangkatannya ke Batujajar pada 31 Juli dan selama kegiatan Jamdan, tidak ada laporan yang disampaikan kepadanya.Ia mengaku baru mengetahui kondisi serius yang dialami Prada Lucky pada 5 Agustus 2025, ketika sedang berada di Batujajar.Sekitar pukul 04.00 Wita, dokter batalyon menghubunginya dan melaporkan bahwa Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator.Dokter kemudian mengirim laporan tertulis melalui pesan WhatsApp yang memuat indikator adanya trauma tumpul dan trauma toraks.Dari laporan tersebut, Letkol Justik menyimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap Prada Lucky.Setelah menerima laporan tersebut, ia memerintahkan dokter batalyon untuk memberikan penanganan penuh kepada Prada Lucky serta melaporkan masalah itu kepada Danbrig dan Kasiintel Kodam.Ia juga menghubungi Lettu Rahman agar mengumpulkan seluruh anggota untuk mencari tahu siapa pelaku penganiayaan.Kepada Lettu Faisal, ia menanyakan alasan terjadinya pemukulan dan bagaimana cara memastikan Prada Lucky dapat diselamatkan.Selama penanganan medis, Letkol Justik menerima berbagai informasi perkembangan kondisi Prada Lucky dari Dantonkes Letda Herman melalui grup WhatsApp.Dari laporan tersebut ia mengetahui bahwa kondisi korban sempat lemas, mengalami anemia, gejala maag, dan pernah menjalani transfusi darah.Tidak Lihat Ada KekerasanIa menegaskan tidak mengetahui bahwa Prada Lucky sebelumnya sempat dirawat di puskesmas maupun rumah sakit akibat penganiayaan.Setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia, Letkol Justik menerima laporan tersebut dari Lettu Faisal dan Dantonkes.Ia kemudian memerintahkan Lettu Rahmat untuk membantu seluruh proses penanganan hingga pemakaman.Ia menambahkan bahwa ketika memeriksa Prada Lucky pada 30 Juli, ia memang tidak melihat adanya bekas luka atau tanda-tanda kekerasan, terlebih karena korban saat itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Dansi Intel dan tidak mengeluhkan apa pun."Waktu itu saya yang periksa langsung, tapi tidak begitu perhatikan korban," ungkapnya.