Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT Dipecat Tak Hormat

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra. Foto: Dok. kumparanBripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat tak hormat. Pemecatan Torino terkait dengan penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang."Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar kemarin dan putusannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11).Dalam persidangan, Torino dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga ramai di media sosial.Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela."Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri," katanya.Ajukan BandingTerhadap putusan itu, Torino menyatakan banding. Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi."Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ucapnya.