JPNN.com - KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum polisi Bripda Torino Tobo Dara (21) yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.