Rekonstruksi kasus kepala cabang Bank di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanDitreskrimum Polda Metro Jaya membuka peluang mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap penculik dan pembunuh pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta. "Benar, di awal memang kami menerapkan Pasal 328 dan 333. Kemudian, berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11).Hingga kini, polisi baru mengenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang terhadap para pelaku.Di lokasi yang sama, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pasal mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana, berpotensi dikenakan terhadap pelaku, karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum."Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas," ujar dia.Sebelumnya, Ilham ditemukan tewas dengan kaki, tangan, kepala, dan wajah terlilit lakban. Dalam kasus itu, total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini juga menyeret dua oknum anggota TNI AD yang berperan menjemput korban. Saat ini, keduanya telah diproses di peradilan militer.