Nurhadi, mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), kembali didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/11/2025). Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp 307,26 miliar dan US$ 50 ribu sehubungan pengurusan perkara di lingkungan pengadilan pada 2012-2018. Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga diketahui membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar. Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar.