Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKPK mengeluarkan aturan baru terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN."Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024," kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di kawasan Bogor, Selasa (18/11).Dia mengakui, dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, memang seorang stafsus tak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN ke KPK. Namun, menurut Herda, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi."Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi," jelas Herda."Jadi mereka ada juga yang protes, 'Pak ini kan menurut golongan enggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," sambung dia.Perkom Nomor 3/2024 diteken pada 2 Oktober 2024. Mulai berlaku 6 bulan setelahnya. Herda menyebut kepatuhan LHKPN para stafsus pejabat itu baru akan terlihat pada periode pelaporan 2026 mendatang."Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya setelah bulan Maret 2026," ungkapnya."Karena Perkom itu tahun 2024 tapi berlaku 6 bulan kemudian. Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau enggak sih menjadikan organisasi ini berintegritas," tambahnya.