Pembunuhan di Cililitan Bermotif Cemburu, Pacar Korban Diajak ke PGC Dibelikan Baju Oleh Pelaku

Wait 5 sec.

Evakuasi korban penusukan di Kramat Jati Jaktim/ Foto: ISTJAKARTA - Motif pembunuhan yang dilakukan RS (20) terhadap MNF (19) dan MH (19) di Jalan Cililitan, Kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bermula saat N (pacar korban MH) diajak ke PGC Cililitan oleh tersangka dengan maksud untuk menemani beli kue ulang tahun untuk pacar tersangka RS."Awalnya si cewek korban (MH) diajak oleh pelaku untuk menemani beli kue ulang tahun untuk pacar si pelaku, hal itu dilakukan pada 10 November 2025. Pacar pelaku akan berulangtahun pada tanggal 14 November 2025," kata Kapolsek Kramat Jati, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, Selasa, 18 November.Kemudian saat membeli kue ulang tahun, pelaku RS justru menawarkan pakaian kepada pacar korban MH. RS menawarkan karena dia hendak membeli pakaian untuk pacarnya, namun karena tak enak dengan pacar MH akhirnya RS pun turut membelikannya."Pelaku menawarkan kepada si cewek korban 'mau beli baju atau tidak?'. Ternyata tanpa basa basi langsung dibelikan. Pelaku membelikan 2 buah pakaian untuk pacarnya dan pacar korban MH," ujarnya.Rupanya MH mengetahui jika N (kekasihnya) dibelikan baju oleh RS. Hal itu diketahui MH pada hari Senin, 17 November 2025.Setelah melihat N kekasihnya dibelikan pakaian oleh tersangka RS, MH pun terbakar api cemburu. Terlebih jika N telah diajak RS pergi berduaan ke PGC.MH kemudian berkomunikasi dengan pelaku RS melalui chat aplikasi WhatsApp sehingga menimbulkan perselisihan."Mereka rencana akan bertemu di lokasi dimana si pelaku bertempat tinggal di sekitar jalan raya cililitan. Pada saat itu tiba-tiba di dalam perjalanan, mereka bertemu berpapasan di tkp," katanya.Kemudian pelaku berlari ke dalam kosan miliknya yang berada di lantai 2 untuk mengambil sangkur. Selanjutnya, pelaku turun dan menghampiri 2 orang korban yang sempat mengejar dirinya."Kemudian sempat terjadilah baku pukul disana. Pertama, korban menghampiri pelaku memukul pipi sebelah kiri. Kemudian disambut oleh MNF dengan memukul helm ke arah kepala pelaku," ujarnya.Pada saat itu, pelaku RS ternyata sudah bersiap diri karena membawa sangkurnya."Pada saat helm tersebut dipukul ke arah kepala pelaku, kemudian ditangkis dengan tangan kiri pelaku. Tangan kanan yang membawa sangkur menghampiri leher kiri yang mengakibatkan tersungkurnya si korban MNF sehingga tidak tertolong," ucapnya.Korban MH kemudian dibawa ke RS Kramat Jati untuk pertolongan lebih lanjut.Sementara pelaku RS dijerat pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yakni Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dan 351 KUHP."Ancaman maksimal hukuman mati, minimal ancamannya 20 tahun," ucapnya.