Gedung KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada konsultan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, yakni Sujaswan Mihoradjab selaku Konsultan Perencanaan RSUD Kolaka Timur 2023. Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November kemarin. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami soal basic design yang dibuat oleh konsultan pembangunan RS dari pihak Koltim kemudian pada ujungnya nanti diarahkan menggunakan konsultan yang ditunjuk pihak Kemenkes,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 19 November. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur. Proses ini sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya. Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan secara rinci siapa saja mereka. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan mereka adalah HP selaku staf di Kementerian Kesehatan, YS yang merupakan orang kepercayaan eks Kolaka Timur Abdul Azis, dan Aswin selaku konsultan penghubung antara kontraktor dan PPK. Adapun KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar. Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman. Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.