Ketua PN Medan Turun Langsung Pimpin Sidang Kasus Dugaan Korupsi Topan Ginting

Wait 5 sec.

Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison memimpin sidang kasus dugaan korupsi Topan Ginting dan Rasuli Efendi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparanKetua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, turun langsung memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, dengan terdakwa Topan Ginting dan bersama Rasuli Efendi, pada Rabu (19/11).Pantauan kumparan, Mardison duduk di kursi Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Medan, didampingi dua anggota hakim lainnya.Ketua PN Medan, Mardison (tengah) memimpin sidang kasus korupsi jalan Topan Ginting, Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparanSidang dimulai pukul 10.45 WIB dengan pembacaan dakwaan dari JPU untuk dua terdakwa, Topan dan Rasuli. Keduanya duduk di depan hakim untuk disidang. Korupsi Proyek Jalan di SumutKasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.Kasus korupsi ini diduga terjadi ketika Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.