Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka peluang legalisasi impor pakaian bekas meski pedagang thrifting meminta praktik tersebut dilegalkan."Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya kepada wartawan ketika ditemui usai acara Ecoverse 2025, di Jakarta, Kamis (20/11).Ketika pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak jika thrifting dilegalkan, Purbaya menyebut hal itu tak relevan selama barang yang diperdagangkan melanggar aturan."Bukan urusan saya. pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Itu kan, kalau anda lihat cerita Pak Alcapone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Nggak, tapi karena melanggar undang-undang itu sama kejadiannya seperti itu," katanya.Purbaya kemudian menjelaskan alasan ekonomi di balik sikap tegas pemerintah. Ia menilai dominasi barang asing di pasar domestik dapat merugikan pelaku usaha lokal."Gini saya kan selalu bilang kita kuat besar. 90 persen dari domestik demand itu 90 persen dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua," ucapnya.Dia melanjutkan pedagang sebenarnya dapat beralih ke produk lokal jika mampu beradaptasi."Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, me-manage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," kata dia.Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menunjukan barang bukti sitaan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSebelumnya di hadapan Anggota DPR, para pedagang berharap praktik thrifting di Indonesia dapat dilegalkan. Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak. Padahal, kata Rifai, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha tersebut.“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).Rifai menilai pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulunya secara tidak langsung dapat mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat yang hidup dari bisnis tersebut.Menurutnya, usaha thrifting telah menjadi pekerjaan turun-temurun, bahkan banyak keluarga yang dapat menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan harian dari pemasukan sektor ini.